Layanan Publik
Informasi lengkap mengenai prosedur dan layanan untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat umum.
Jadwal Kunjungan / Besuk
Hari dan jam resmi penerimaan kunjungan keluarga WBP
Jadwal besuk belum diatur. Silakan hubungi lapas untuk informasi terkini.
Penitipan Barang
Prosedur dan daftar barang yang diizinkan dititipkan
Informasi barang yang diizinkan belum diatur admin. Silakan hubungi lapas.
Perhatian: Barang yang tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan. Semua barang melalui pemeriksaan petugas. Dilarang membawa: HP, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Layanan Integrasi
Persyaratan dan alur pengajuan PB, CB, dan Asimilasi
🏠
Pembebasan Bersyarat (PB)
- • Telah menjalani 2/3 masa pidana
- • Berkelakuan baik
- • Tidak dalam penanganan kasus baru
- • Telah mengikuti program asimilasi
📋
Cuti Bersyarat (CB)
- • Pidana paling lama 1 tahun
- • Telah menjalani 2/3 masa pidana
- • Berkelakuan baik
- • Ada jaminan dari keluarga
👥
Asimilasi
- • Telah menjalani 1/2 masa pidana
- • Berkelakuan baik
- • Ada rencana kegiatan selama asimilasi
- • Persetujuan dari Kepala Lapas
Cara Pengajuan: Keluarga WBP dapat mengajukan permohonan melalui petugas Lapas dengan melengkapi dokumen persyaratan. Proses dibantu oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Layanan Pengaduan
Sampaikan keluhan atau pengaduan Anda secara resmi