Layanan Publik

Informasi lengkap mengenai prosedur dan layanan untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat umum.

Jadwal Kunjungan / Besuk

Hari dan jam resmi penerimaan kunjungan keluarga WBP

Jadwal besuk belum diatur. Silakan hubungi lapas untuk informasi terkini.

Penitipan Barang

Prosedur dan daftar barang yang diizinkan dititipkan

Informasi barang yang diizinkan belum diatur admin. Silakan hubungi lapas.
Perhatian: Barang yang tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan. Semua barang melalui pemeriksaan petugas. Dilarang membawa: HP, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Layanan Integrasi

Persyaratan dan alur pengajuan PB, CB, dan Asimilasi

🏠

Pembebasan Bersyarat (PB)

  • Telah menjalani 2/3 masa pidana
  • Berkelakuan baik
  • Tidak dalam penanganan kasus baru
  • Telah mengikuti program asimilasi
📋

Cuti Bersyarat (CB)

  • Pidana paling lama 1 tahun
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana
  • Berkelakuan baik
  • Ada jaminan dari keluarga
👥

Asimilasi

  • Telah menjalani 1/2 masa pidana
  • Berkelakuan baik
  • Ada rencana kegiatan selama asimilasi
  • Persetujuan dari Kepala Lapas
Cara Pengajuan: Keluarga WBP dapat mengajukan permohonan melalui petugas Lapas dengan melengkapi dokumen persyaratan. Proses dibantu oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Layanan Pengaduan

Sampaikan keluhan atau pengaduan Anda secara resmi

📢

SP4N LAPOR!

Pengaduan nasional terintegrasi

Buka lapor.go.id
💬

WhatsApp Pengaduan

Nomor belum diisi admin

Kirim WhatsApp
✉️

Email Resmi

lapas.bandanaira@kemenkumham.go.id

Kirim Email
📝

Form Online

Kirim pengaduan langsung di website ini

Isi Form